"Ada sebanyak 44 orang yang kami ajukan. Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan," ujar Isnawan.
Ditambahkan, adapun syarat memperoleh remisi khusus pada hari besar keagamaan bagi narapidana adalah sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, bukan narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup dan narapidana tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.Â
Untuk penyerahan remisi, lanjut Isnawan akan dilaksanakan di gereja Rutan Sanggau setelah ibadah Natal.
"Rencananya untuk penyerahan remisi kita serahkan setelah ibadah di gereja di dalam Rutan," pungkas dia.Â
Pewarta: M KhusyairiEditor : Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.