Jakarta (Antaranews Kalbaar) - Pengacara artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin membantah kliennya terlibat dalam praktik prostitusi daring.
Hal tersebut dia ungkapkan guna meluruskan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada kliennya pasca penangkapan yang terjadi di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu.
"Terkait yang menimpa klien kami, sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Klien kami tidak melakukan prostitusi online," ujar Zakir dalam jumpa pers di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin.
Zakir mengatakan tujuan kliennya pergi ke Surabaya murni menjalani pekerjaan sebagai MC (master of ceremony) untuk acara internal perusahaan.
Baca juga: Dua artis FTV terlibat prostitusi daring
Baca juga: Perlu patroli media sosial atasi prostitusi daring
Pekerjaan itu dia peroleh dari seorang temannya yang bernama Siska. Vanessa dan Siska disebut telah berteman selama sekitar satu tahun terakhir.
Siska sendiri juga ditangkap oleh polisi karena kasus ini. Zakir mengatakan bahwa saat ini Siska telah ditetapkan sebagai terrsangka atas tuduhan sebagai mucikari.
Zakir menduga kliennya telah dijebak oleh Siska hingga akhirnya terseret dalam kasus ini.
"Klien saya murni di jebak. Oleh siapa? Patut diduga orang itu adalah yang mengundang klien saya," ucap Zakir.
Zakir juga membantah tuduhan yang menyebut kliennya telah menerima bayaran sebesar Rp80 juta.
"Yang pasti klien kami tidak pernah menerima uang Rp80 juta seperti yang dituduhkan, kemudian ada pula yang menyebut telah menerima 30 persen sebagai DP (uang muka) itu juga kita bantah, Tidak ada itu semua," ucap Zakir.
Baca juga: Polda Kalbar Lepaskan Korban Prostitusi Daring
Baca juga: Perempuan harus jaga harkat martabat
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan dua artis Ibu kota di Surabaya, Sabtu (5/1) pukul 12.30 WIB.
"Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim di Surabaya.
Arman menjelaskan, dua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AF yang merupakan artis FTV.
Arman mengemukakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim yang dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi, sementara satu mucikari.
Baca juga: Mucikari TN - ES kendalikan 45 artis
Baca juga: Polda Kalbar ungkap prostitusi libatkan gadis di bawah umur
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.
"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," ucapnya.