Jakarta (Antaranews Kalbar) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan perempuan Indonesia harus menjaga kehormatan dan martabat wanita.
"Perempuan harus mampu menjaga harkat martabatnya," kata Yohana ditemui usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Senin.
Hal itu dikatakan Yohana menanggapi kasus prostitusi "online" dua perempuan artis berinisial "VA" dan "AS" di Kota Surabaya, Jawa timur.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku germo prostitusi online Sintang
Baca juga: Polres Singkawang Tangkap Muncikari Online
Menurut Yohana, beberapa perempuan sebagai korban prostitusi kerap beralasan menawarkan jasanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dia menjelaskan untuk mengatasi hal tersebut, perlu kajian bersama oleh kementerian terkait masalah itu.
Namun demikian, jika ada pelaku kasus prostitusi yang melakukan kejahatan, seperti perdagangan manusia, dan melakukan eksploitasi terhadap perempuan, maka tersangka tetap harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Polda Kalbar Terus Dalami Kasus Prostitusi Online
Baca juga: Polda Kalbar Ungkap Jaringan Prostitusi Online
Selain itu, terkait eksploitasi perempuan dalam kasus prostitusi online, Yohana meminta DPR RI untuk menyelesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang antara lain mencakup restitusi korban, dan peraturan terkait pemerkosaan maupun kekerasan seksual.
Yohana menjelaskan dalam peraturan itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Sabtu malam (5/1) telah menangkap seorang perempuan diduga mucikari dua artis berinisial VA dan AS yang terjerat kasus prostitusi dalam jaringan (online).
Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 juta dan Ro25 juta untuk satu kali jasa prostitusi.
Baca juga: Mucikari TN - ES kendalikan 45 artis
Baca juga: Perlu patroli media sosial atasi prostitusi daring