Pontianak (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resort Sanggau, Kalimantan Barat, mengungkap kasus kematian seorang siswi SMP di Tayan Hulu , berinisial AT (16) yang dibunuh setelah sempat dicabuli oleh ayah tiri korban, RW (46).
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didamping Kasat Reskrim AKP Haryanto dan ahli forensik di Dokkes Polda Kalbar, dr Monang Siahaan dalam press releasenya di Mapolres Sanggau, Rabu menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka RW, aksi keji dengan membunuh anak tirinya tersebut dilatarbelakangi merasa takut dilaporkan ke istri, karena sudah melakukan tindakan tak senonoh beberapa kali terhadap korban.
Perbuatan itu kembali dilakukan usai korban dijemput pulang sekolah di lokasi tanah urukan/timbunan yang tak jauh dari jalan raya.
"Tersangka ini bapak tiri korban. Menurut pengakuan tersangka. Dia kalap, saat korban meminta tanggungjawabnya. Sebab menurut korban masa depannya sudah hancur karena perbuatan tersangka. Nah, saat itu tersangka langsung membanting tubuh korban dan terjatuh dalam parit. Dan kemudian tersangka langsung memukul dengan batu besar. Selanjutnya tersangka menguburkan jasad korban," ungkap Kapolres.
Menurut dia, terungkapnya tindak pembunuhan itu bermula salah seorang warga bernama Januarius mencium aroma tak sedap saat melintas pada lokasi ditemukan jasad korban itu.
Kemudian warga itu mencari sumber aroma itu. Alangkah kagetnya dia, melihat ada telapak kaki hingga ke betis orang tersembul dari tanah. Saat ditemukan korban masih mengenakan seragam pramuka. Atas temuan tersebut, warga kemudian melapor ke Polsek Tayan Hulu.
Selanjutnya Polsek Tayan Hulu bersama Polres Sanggau langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan terhadap para saksi.
"Korban ditemukan warga pada Selasa (30/4). Dan saat itu sudah dinyatakan menghilang selama 3 hari. Kemudian terakhir dikabarkan mengikuti kegiatan pramuka di sekolah," timpalnya.
Dipaparkan mantan Kapolres Kapuas Hulu ini, ia berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Kalbar yang telah melaksanakan otopsi terhadap korban.
Lalu melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, termasuk dari pihak sekolah, teman dekat, kerabat dan ibu kandung korban dan ayah tiri korban diperoleh kesimpulan, tersangka RW lah pelakunya.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui perbuatan. Pelaku inilah yang sering mengantar dan menjemput korban sekolah. Kronologis kejadian, usai dijemput dari sekolah, pelaku mengantar korban ke salah satu ladang warga. Disitu lah pelaku memperkosa korban," tuturnya.
Imam menegaskan, pelaku diancam dengan Undang - Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kepada wartawan, RW mengaku alasannya membunuh karena takut korban membeberkan perbuatannya.
"Sekali saya pukul. Habis tu saya cekik," ujarnya. Ia mengaku menyesal telah membunuh anak tirinya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bakal diancam pasal berlapis dengan ancaman hingga hukuman seumur hidup.
Polisi ungkap pembunuhan siswi SMP usai dicabuli ayah tiri
Rabu, 1 Mei 2019 22:18 WIB