Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
"Terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, di hubungi Antara dari Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Pontianak klaim selamatkan uang negara Rp4,7 miliar
Dikatakan Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
" Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi - saksi," ucap Pantja singkat.
Sementara itu berdasarkan data yang di peroleh ANTARA, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.
Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji segera koordinasi dengan Mendagri terkait jabatan Gidot
Baca juga: Gidot akhirnya ditahan
Mantan Bupati Kapuas Hulu ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 10 September 2019 10:45 WIB