Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Mendagri terkait posisi Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang mengundurkan diri sebagai Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Jika sudah jadi tersangka oleh KPK, tentu secara otomatis jabatan Bupati akan dicabut. Namun, saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pak Suryatman Gidot yang telah mengundurkan diri sebagai bupati Bengkayang karena beliau memiliki etika baik agar proses pemerintahan di Bengkayang bisa terus berjalan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.
Terkait pengunduran diri dari Suryatman Gidot tersebut, dirinya menyatakan akan segara mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan Mendagri untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Baca juga: DPP Partai Demokrat imbau kader di Kalbar tetap semangat
"Namun, karena surat yang di tulis tangan oleh pak Gidot itu ditunjukan kepada DPRD Bengkayang, sehingga saya tidak berkomentar banyak karena kalau ada tembusan untuk saya, jelas akan saya tindak lanjuti surat tersebut. Namun, karena itu ditulis tangan dari dalam tahanan, ya kita maklum juga," tuturnya.
Dia menyatakan, dengan pengunduran diri Bupati Bengkayang tersebut, maka secara otomatis juga Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon, bisa segera didefinitifkan menjadi Bupati.
"Saya berharap kita semua, ke depan bisa berhati-hati agar tidak terjerat dalam kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Gidot akhirnya ditahan
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 September 2019 lalu, Suryadman Gidot menulis surat pernyataan pengunduran diri sebagai Bupati. Di mana surat tersebut diunggah dan beredar melalui media sosial.
Surat pengunduran diri tersebut ditulis langsung oleh Suryadman Gidot dan di tujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Martinus Kajot. Gidot menulis surat tersebut dengan tinta biru, lengkap dengan nama, tanggal lahir, jabatan, dan alamat tempat tinggal nya.
Di mana inti dari surat tersebut menyatakan, dirinya mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2019.
Baca juga: Kronologis penangkapan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot
Baca juga: Jumlah kekayaan Bupati Bengkayang berdasarkan LHKPN
Surat pengunduran ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga tahun 2021.
Diketahui, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Barat, Rabu (4/9/2019). Selain Suryadman, KPK juga menangkan enam orang lainnya.
Gubernur Sutarmidji segera koordinasi dengan Mendagri terkait jabatan Gidot
Senin, 9 September 2019 9:29 WIB