Pontianak (ANTARA) - Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 Daniel Johan mengatakan, tanaman kratom dapat menjadi alternatif penghasil devisa di tengah tekanan ekonomi global yang akan mengganggu pendapatan negara secara nasional.
"Dari asosiasi petani kratom diperkirakan potensi ekspor tanaman kratom ini dapat mencapai Rp7 triliun setahun, ini baru ke Amerika Serikat saja," ujar Daniel saat Sosialisasi UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, kalau kratom tumbuh di negara lain seperti China, mungkin pemerintah setempat akan mengambil langkah strategis dengan memaksimalkan potensinya.
"Diolah dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia, khusus untuk pasar ekspor misalnya," kata Daniel Johan yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Namun sayangnya di Indonesia, bukan dimaksimalkan potensinya, malahan tanaman kratom bakal dilarang pada 2022. Di sisi lain, kelapa sawit dan karet yang selama ini menjadi tanaman utama petani di Kalbar, harganya belum membaik.
"Dampak corona dan perang dagang, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun. Tapi Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak perlu pusing cari devisa kalau tanaman kratom dijadikan komoditas ekspor Indonesia," kata dia lagi.
Ia selaku pimpinan di Komisi IV DPR RI siap menggelar rapat kerja dengan pihak terkait seperti Menteri Pertanian, Badan Narkotika Nasional serta dibantu Badan Karantina Pertanian.
Kratom merupakan salah satu tanaman yang sejak beberapa tahun terakhir banyak terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu. Nilai ekonomis yang tinggi membuat warga setempat banyak yang menjadikan kratom sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Namun Badan Narkotika Nasional pada tahun lalu menyatakan, daun kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisionalmulai tahun 2022 mendatang.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir di Pontianak, mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022, atau 5 tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.
Sementara Balitbang Kalbar pada tahun ini mulai meneliti kratom secara lebih spesifik.
Daniel : Kratom dapat menjadi sumber alternatif devisa negara
Selasa, 10 Maret 2020 16:55 WIB