Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyatakan Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB) yang dijadwalkan berakhir pada 12 Mei akan dilanjutkan hingga 9 Juni, yaitu selama empat minggu lagi.
Keputusan perpanjangan pembatasan sosial skala besar itu diambil berdasarkan nasihat Kementerian Kesehatan Malaysia dan Majelis Keselamatan Negara, kata Muhyiddin dalam pidato khusus yang disiarkan secara langsung melalui televisi pemerintah, Minggu.
"Walaupun kita telah mencapai banyak perkembangan positif dalam usaha memerangi wabah COVID 19, usaha kita masih belum berhasil sepenuhnya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Malaysia buka kembali sektor perekonomian 4 Mei 2020
Dia mengatakan langkah-langkah masih perlu diambil untuk memerangi wabah virus tersebut.
"Dari segi pandangan umum juga saya mendapati rata-rata rakyat mau supaya pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memerangi wabah ini," katanya.
Dia mengatakan perpanjangan PKPB berarti semua peraturan dan prosedur operasional standar (SOP), yang diberlakukan selama PKPB pada saat ini, akan tetap dilaksanakan hingga 9 Juni.
"Semua perubahan mengenai peraturan, SOP atau daftar sektor yang dibolehkan beroperasi akan diumumkan dari waktu ke waktu," katanya.
Baca juga: Malaysia masuki fase pemulihan penanganan COVID-19
Dia mengatakan pada waktu tersebut ada beberapa perayaan utama yang lazimnya akan melibatkan pergerakan orang banyak, yakni Hari Raya Idul Fitri dan Gawai.
"Jadi saya mengingatkan saudara-saudari tentang larangan pergerakan antarnegeri (provinsi) yang masih berlaku dalam tempo ini. Ini bermakna, minta maaf banyak-banyak, saya mohon ampun, demi menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua, perjalanan balik kampung melintas perbatasan negeri untuk tujuan berhari raya tidak dibenarkan," katanya.
Baca juga: Malaysia sebut 72 kasus COVID-19 baru impor dari Indonesia
Baca juga: PCIM Malaysia - UHAMKA peringati Nuzulul Qur'an melalui aplikasi zoom
Malaysia perpanjang PKPB hingga 9 Juni 2020
Minggu, 10 Mei 2020 15:00 WIB