"Karena Polri sebagai penegak hukum mewakili negara di situ," kata Agus usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", " Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis.
Agus mengatakan hal itu menanggapi adanya penghadangan oleh sekelompok orang terhadap petugas kepolisian yang hendak menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta.
Menurut dia, warga negara diharapkan dapat mematuhi undang-undang yang berlaku.
"Kita warga negara itu adalah untuk mematuhi UU itu. Jadi jangan sampai ada juga bahwa ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan UU itu malah terhalang," tutur dia.
Dia menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui UU untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dalam aksi penghadangan, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.
"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau UU," ujar Agus.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri, apakah sudah menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.
"Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk mentaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat sama terhadap seluruh warga negara," kata Agus.