Pontianak (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat melarang segala bentuk aktivitas masyarakat yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru, termasuk pesta kembang api.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu, menegaskan pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan termasuk pesta kembang api.
"Bagi pihak hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang," tegasnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak.
Selain itu, lanjutnya, pesta kembang api pada malam Natal dan tahun baru juga tidak diperkenankan atau dilarang. Pihaknya juga melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan.
"Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti di Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, akan kami gelar operasi atau razia untuk mencegah kerumunan warga," ujarnya.
Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu.
"Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial," ungkap Edi.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan pada malam Natal dan tahun baru, tambah dia.
Ia mengimbau kepada warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah, apalagi pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek.
Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Kita tidak ingin muncul klaster-klaster baru COVID-19," katanya.