Palu (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Sahran Raden menyatakan pemilih berkebutuhan khusus atau pemilih disabilitas berhak menyalurkan hak pilihnya dengan baik di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Salah satu komponen masyarakat yang harus dilindungi hak pilihnya, dijunjung tinggi kemanusiannya, adalah komponen disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus," kata Sahran Raden di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ahad.
Sahran menegaskan komponen disabilitas atau berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama, dengan masyarakat atau pemilih lainnya, dalam konteks pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, Alumnus strata tiga (S-3) UMI Makassar ini mengemukakan, penyelenggara pemilihan umum harus memastikan hak - hak politik, hak pilih dan hak menyalurkan suara, oleh komponen disabilitas terpenuhi dengan baik.
"Salah satunya dengan membangun TPS khusus bagi disbilitas," ungkap Sahran Raden yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama.
Sahran yang merupakan Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng menyatakan bahwa disabilitas sebagai satu kelompok rentan, selain perempuan, dan lansia, harus dipastikan memperoleh informasi mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Olehnya sangat penting pemilu diselenggarakan dengan pendekatan inklusif," ujarnya.
Sahran Raden menegaskan bahwa setiap orang atau semua warga negara laki-laki maupun perempuan, termasuk kelompok rentan, berasal dari suku dan agama apa pun di NKRI ini, berhak untuk ikut serta dalam setiap proses dan tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU Provinsi Sulteng jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.236.703 jiwa/pemilih yang terdiri dari 1.140.466 laki - laki, dan 1.096.237 perempuan yang tersebar di 12 kabupaten dan satu kota se-Sulteng.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 sebanyak 9.462 TPS yang tersebar di 2.017 desa/kelurahan se-Sulteng.
Dari jumlah DPT tersebut terdapat 12.280 pemilih yang berkebutuhan khusus meliputi disabilitas fisik 5.419 pemilih, disabilitas sensorik wicara 1.529 pemilih, disabilitas sensorik rungu 727 pemilih, disabilitas sensorik netra 1.578 pemilih, dan 596 pemilih disabilitas intelektual serta 2.431 disabilitas mental.
Di samping itu, jumlah pemilih berdasarkan generasi usia 17 - 24 tahun berjumlah 442.016 pemilih, usia 25 - 39 tahun sebanyak 711.391 pemilih. Kemudian, 634.824 pemilih merupakan usia 40 - 55 tahun, lansia sebanyak 87.997 pemilih serta 360.475 pemilih merupakan usia 56 - 76 tahun.
Pemilih berkebutuhan khusus berhak menyalurkan hak pilih
Minggu, 5 November 2023 19:37 WIB