Kota Bengkulu (ANTARA) - Teknologi internet, dengan segala kemudahannya, membawa dampak positif dan negatif yang signifikan dalam kehidupan manusia. Salah satu sisi gelap dari kemajuan ini adalah maraknya judi online atau daring.
Kemudahan teknologi internet mendekatkan banyak hal, seperti mendekatkan penjual pembeli lewat lokapasar atau marketplace untuk belanja daring dan order makanan lewat aplikasi super. Kemudahan itu juga merambah ke dunia hitam seperti judi.
Kini, masyarakat dengan mudahnya belanja dengan sekali sentuh lewat layar ponsel cerdas. Pun begitu, judi dengan entengnya dilakukan lewat daring melalui gawai yang tersambung internet.
Singkat kata, judi semakin mudah diakses karena hampir setiap orang bisa online lewat telepon genggamnya masing-masing.
Fenomena judi online terus memakan korban dari berbagai latar belakang. Iming-iming iklan judi online adalah keuntungan maksimal dengan usaha minimal, sampai kecanduan mengundi nasib tanpa henti.
Pertaruhan harta lewat judi di masyarakat sejatinya bukan persoalan baru atau sudah kerap diketahui ada sejak masa lalu. Hanya saja terjadi perkembangan dan kini merambah dunia digital menjadi judi online.
Dosen Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Bagus Riyono menyatakan judi memiliki karakteristik yang mengasyikkan. Harapan dan ekspektasi muncul dari keasyikan mempertaruhkan hartanya lewat aplikasi judi daring.
Saat seseorang berjudi, hormon dopamin yang dilepaskan membuat perasaan menjadi senang. Meskipun kalah, mereka tetap merasa asyik. Rugi judi seharusnya membuat jera tetapi malah makin penasaran.
Banyak yang berharap besar dan berekspektasi tinggi, tetapi kenyataan tidak sesuai harapan, akhirnya terjadi kasus bunuh diri akibat terjerat judi.
Teori Gambler's Fallacy (Kesalahan Penjudi) menyebut pejudi percaya pada perhitungan yang tidak valid atau tidak sesuai kenyataan. Kepercayaan ini membuat mereka terus ketagihan bermain.
Tidak sedikit mereka terlilit utang dan mengalami gangguan psikologis serius akibat judi daring. Beberapa kasus merugikan orang lain hingga tragis terjadi di Indonesia.
"Banyak orang miskin berjudi dengan harapan menang besar. Namun, probabilitas menang dalam judi sangat kecil, 1 banding 2 juta, itu pun jika bandar tidak curang. Inilah yang membuat pejudi terjebak dan berakhir buruk, bahkan hingga bunuh diri," kata Bagus.
Sederet kasus di sejumlah daerah menunjukkan betapa besarnya daya rusak judi. Di Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, seorang pemuda kecanduan judi online menguras saldo ATM pacarnya hingga Rp105 juta pada Februari 2024.
Kemudian di Semarang, Jawa Tengah, SR (32) nekat gantung diri di rumahnya karena terjerat judi online pada 19 Juni 2024.
Selanjutnya, di Bogor pada Juni 2024, seorang anggota TNI ditemukan tewas gantung diri akibat judi online.
Ketiga kasus di atas hanyalah fenomena gunung es yang mencerminkan banyaknya korban judi online di Indonesia, tetapi yang muncul di pemberitaan hanya beberapa.
Gejala merebaknya judi online yang memakan korban di tengah masyarakat ini harus diurai kemudian ditanggulangi agar tidak merugikan masyarakat dari segi mikro hingga makro.
Pemerintah bertindak
Menyadari bahwa judi online bersifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi perjudian daring.
Pemerintah telah menutup jutaan situs judi online dan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.
Sampai saat ini tercatat sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online.
Pemerintah merangkul tokoh agama dan masyarakat untuk membantu mencegah aktivitas perjudian. Keterlibatan masyarakat penting dalam menjaga ketahanan nasional.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menyatakan pemerintah meminta penutupan ribuan akun dompet digital atau e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online.
Kerja sama dengan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan unsur terkait lainnya juga dilakukan untuk melacak transaksi judi online.
Bank Mandiri, misalnya, mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online, menganalisis anomali transaksi, dan menggunakan teknologi analisis algoritma untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
Peladen (server) yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu disebutkan sebagian besar dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.
"Termasuk juga aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," kata Usman.
Meski begitu, Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Pertama, melalui sistem identifikasi otomatis. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga giliran (shift) kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.
Pemerintah juga melakukan sosialisasi ke komunitas dan sekolah-sekolah serta berkolaborasi dengan TNI/ Polri.
OJK pun meminta perbankan untuk melakukan profiling nasabah dan menutup rekening yang terkait dengan judi online. Data tersebut dikirim ke sistem administrasi bernama SIGAP, memungkinkan antarbank bertukar data terkait rekening judi online.
Pendekatan psikologis
Undi nasib daring dianggap sebagai permainan mengasyikkan dan membuat ketagihan banyak orang dan terus membawa masalah. Pendekatan psikologis menjadi bagian penting dalam menanggulangi judi online.
Terkait "pesona" judi online, Bagus Riyono menjelaskan soal Teori Skinner yaitu tentang penguatan atau Operant Conditioning.
Menurut teori tersebut, bandar judi memanfaatkan ekspektasi tinggi dari para pejudi, yang sering kali berakhir dengan kerugian besar.
Judi online memiliki penguat berupa iming-iming insentif menantang yang menimbulkan ekspektasi. Meskipun sejatinya peluang menang judi itu kecil, ekspektasi hasil yang besar itu kerap digunakan sebagai daya tarik untuk memanipulasi para korban.
"Proses memanipulasi ekspektasi ini yang dimanfaatkan para bandar kepada pejudi," kata Bagus. Harapan untuk menang besar sering kali berbanding terbalik dengan kenyataan, menyebabkan banyak korban terjerumus dalam jerat judi online.
Orang yang bermain judi biasanya memiliki ambisi kuat untuk menang. Ambisi ini sering kali dimanfaatkan oleh bandar judi. Yang kerap terjadi, harapan besar pejudi malah berakhir dengan kekecewaan.
“Dari Skinners Theory of Reinforcement, proses memanipulasi ekspektasi ini yang dimanfaatkan para bandar kepada pejudi," kata dia.
Oleh karena itu, Bagus berpendapat bahwa penjudi perlu mendapatkan perhatian dan pertolongan dari berbagai pihak. Bukan sekadar bantuan sosial, tetapi juga perhatian dan pengalihan dari ketergantungan judi.
Pemerintah perlu memberikan kemudahan layanan psikologis kepada korban judi online, terutama masyarakat rentan. Ada dua karakter masyarakat rentan, yaitu mereka yang kurang berpendidikan dan membutuhkan uang.
Atas hal itu, Pemerintah perlu memanfaatkan puskesmas dalam pemulihan psikologis pecandu judi daring. Puskesmas memiliki posisi strategis karena tersebar di berbagai wilayah.
Puskesmas perlu meningkatkan keterampilan untuk mengatasi orang yang kecanduan judi. Ketika psikolog sudah siap, layanan tersebut bisa dibuka. Di sisi lain, Pemerintah bisa membantu mengalihkan perhatian warga miskin yang terjebak dalam judi.
Namun, bukan dengan bantuan sosial, melainkan dengan modal usaha yang diberikan bersama bimbingan yang terarah dari Pemerintah.
Bijak berteknologi
Judi daring adalah ancaman serius yang memerlukan tindakan tegas dan komprehensif dari Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat.
Langkah-langkah hukum dan teknologi, serta pendekatan psikologis dan edukatif, sangat penting untuk mengatasi masalah ini. Kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memerangi judi daring dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
Bagi masyarakat, wajib bijak menggunakan teknologi untuk kebaikan dan mempermudah kehidupan, bukan dipakai untuk kemudahan berjudi dalam genggaman.
Editor: Achmad Zaenal M