Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 2,76 kg heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kg sabu-sabu, dan 114,23 kg ganja, dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.
“Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP,” ucap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Sugiri memaparkan bahwa dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 Anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang, Banten dikenal antisosial
“Pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal,” kata dia.
Para perkara pertama, Sugiri menjelaskan, tim gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA.
DA, lanjut Sugiri, diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.
“Saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucap Sugiri.
Baca juga: Satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang Banten
Lebih lanjut, pada perkara kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap 2 tersangka berinisial A dan RR atas kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus.
Sabu-sabu tersebut merupakan temuan pamtas (pengamanan perbatasan) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.
Sedangkan, perkara ketiga merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh. Setelah melakukan penggeledahan, tim BNN Provinsi Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.
“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S,” ucap Sugiri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Tersangka pabrik narkoba di Serang libatkan hubungan keluarga