Singkawang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar memberikan apresiasi kepada Disdikbud Kota Singkawang yang secara responsif, tegas, akuntabel dan transparan dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pungutan biaya perpisahan siswa pada salah satu SDN di daerah itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah mengatakan dugaan pungutan biaya perpisahan tersebut bermula dari adanya pengaduan dari sejumlah orang tua siswa pada salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Singkawang kepada Ombudsman Kalbar.
"Aduan dari orangtua siswa tersebut atas dugaan adanya pungutan biaya perpisahan siswa sebesar Rp 350 ribu per siswa," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Tariyah menambahkan, sejumlah orang tua ini merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya perpisahan tersebut karena nominalnya sangat besar dan diwajibkan semua murid untuk ikut. Bahkan walaupun murid memutuskan untuk tidak mengikuti acara perpisahan sekolah, namun tetap diwajibkan membayar.
Sebagai tindakan antisipasi agar permasalahan dugaan pungutan itu tidak menyebar luas dan segera diselesaikan, maka Ombudsman Kalbar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
"Dari koordinasi tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang beserta jajarannya berkomitmen segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan dimaksud," ujarnya.
Kemudian terdapat tiga langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Pertama, menerbitkan surat Nomor 400.3.5.1/531/PDAS.01/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Kegiatan perpisahan murid, yang pada intinya bahwa perpisahan wajib dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun.
Perpisahan juga harus dilaksanakan di sekolah masing-masing, pelaksanaan perpisahan harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
"Pihak sekolah tidak terlibat sebagai kepanitiaan, disarankan untuk masing-masing murid menggunakan seragam sekolah dan membawa konsumsi masing-masing," ujarnya.
Langkah kedua, yaitu dengan melakukan pembatalan adanya pungutan biaya perpisahan Rp350 ribu per siswa, yang dituangkan dalam berita acara pembatalan biaya perpisahan. Langkah ketiga, yaitu memberikan informasi atas dua langkah tersebut di atas melalui kanal media sosial dan pemberitaan sehingga secara cepat dan transparan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Singkawang.
“Perpisahan sekolah bukan merupakan kegiatan substantif, apalagi jika dilakukan dengan cara pungutan biaya kepada orang tua atau wali murid," ujarnya.
Dia mengatakan, secara waktu pun sangat tidak strategis mengingat sebentar lagi adalah momentum penerimaan murid baru dimana orang tua atau wali murid pasti banyak pengeluaran untuk biaya mendaftarkan anak masuk sekolah seperti membeli seragam, tas, sepatu, buku, alat tulis dan kebutuhan lainnya.
Menurut Tariyah, tiga langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang ini merupakan langkah yang sangat positif dan luar biasa serta patut ditiru oleh daerah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Barat.
“Ke depan, saya berharap bahwa semua Kepala Daerah, Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pendidikan, Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, Komite Sekolah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan dan memastikan pelayanan publik pendidikan menjadi semakin berkualitas, kebijakan yang responsif dan humanis," ujarnya.