Kepala BNN Kota Pontianak Anida Sari (kanan) didampingi petugas Kejari memotong senjata tajam menggunakan mesin dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/6/2025). Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti berupa kosmetik dan obat herbal ilegal, senjata tajam, telepon genggam, pakaian dan narkotika dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mencakup tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), kepabeanan serta narkotika dan zat adiktif lainnya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Pewarta: Jessica WuysangUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026