Singkawang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo mengatakan penerapan ETLE telah dimulai sejak minggu kedua April 2026 dan dalam sepekan pelaksanaannya tercatat 21 pelanggar lalu lintas berhasil terjaring.

“Dalam satu minggu penerapan, sudah ada 21 pelanggar yang kami tindak melalui sistem ETLE,” kata Aryo di Singkawang, Kalimantan Barat, Senin.

Ia menjelaskan pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), serta pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Sebagian besar pelanggar justru berasal dari kalangan remaja, ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, menurut dia, di Jalan Diponegoro menjadi lokasi dengan tingkat pelanggaran tertinggi karena kawasan tersebut merupakan jalur padat aktivitas masyarakat.

Aryo menjelaskan mekanisme ETLE dilakukan dengan mendokumentasikan pelanggaran melalui perangkat kamera oleh petugas di lapangan. Data pelanggaran kemudian terekam dalam sistem secara otomatis, termasuk identitas kendaraan dan jenis pelanggaran.

Setelah itu, pelanggar akan menerima bukti tilang disertai kode pembayaran (barcode) yang harus diselesaikan paling lama delapan hari sejak penindakan.

“Apabila denda tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan maka STNK kendaraan akan diblokir,” katanya.

Dia mengatakan pemblokiran tersebut berdampak pada pengurusan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Penerapan ETLE ini juga menjadi bagian dari modernisasi penegakan hukum yang meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus mendorong sistem yang lebih objektif berbasis teknologi.

Pihaknya berharap sistem ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Singkawang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, serta peran orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor,” ujarnya.

 



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026