Situbondo (ANTARA) - Petugas Taman Nasional Baluran bersama Satreskrim Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku perburuan satwa dilindungi berikut barang bukti sejumlah burung cendet serta barang bukti lainnya.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan di Situbondo, Jumat, mengatakan pengungkapan tindak pidana perburuan liar di kawasan konservasi itu petugas menangkap pelaku inisial M (75) saat melakukan aksinya di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Kamis (24/7).
"Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional dan tindakan ini jelas melanggar Undang Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara," ujarnya.
Agung menceritakan pengungkapan kasus perburuan satwa dilindungi ini berawal saat petugas TN Baluran tengah melakukan patroli rutin dan mendapati terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor sambil membawa sejumlah perlengkapan perburuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial M, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, itu membawa lima ekor burung cendet (Laniidae) yang diambil dari kawasan pelestarian alam.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni sepeda motor tanpa plat nomor dan sejumlah peralatan perangkap burung.
Pelaku disangkakan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kegiatan seperti ini mengancam kelestarian ekosistem dan keragaman hayati di Taman Nasional Baluran dan kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di kawasan konservasi," ucap Agung.
