Bengkayang (ANTARA) - Wakil Bupati Bengkayang Drs. H. Syamsul Rizal mendorong legalitas wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk mengatasi terjadinya pencemaran sungai di kabupaten Sambas akibat pertambangan tanpa izin.
Hal itu disampaikan Wabup Rizal dalam rapat koordinasi penanganan pencemaran sungai Sambas yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (1/8) di Bengkayang.
Wabup Syamsul Rizal menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM sebagai solusi jangka panjang atas persoalan pencemaran sungai yang diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Jika IPR dan WPR segera disahkan, para penambang akan lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan, dan pengawasan terhadap kegiatan tambang menjadi lebih terukur,” ujar Wabup Rizal.
Dengan segera disahkannya WPR akan menekan dampak pencemaran lingkungan serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Rizal menjelaskan, bahwa rapat koordinasi ini juga menindaklanjuti Surat Kepala DLHK Provinsi Kalbar No: 600.4.6/1121/LHK yang menetapkan rencana verifikasi lapangan kolaboratif antara pemerintah provinsi, Kabupaten Bengkayang dan Sambas, serta pihak terkait lainnya. Verifikasi akan dilaksanakan mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2025, dengan lima fokus utama yaitu verifikasi dan identifikasi aktivitas di sepanjang Sungai Sambas, penanganan pencemaran serta krisis air bersih dan pemeriksaan dan pengobatan bagi warga terdampak.
"Solusi pengembangan WPR dan penertiban serta sosialisasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang lanjutnya, berkomitmen untuk terlibat aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan, termasuk mendukung upaya sosialisasi dan penertiban aktivitas PETI yang kerap terjadi di kawasan hulu Sungai Sambas. Pemda juga mendorong pengembangan WPR sebagai upaya alternatif yang berkelanjutan dan legal dalam pengelolaan sumber daya alam.
