Dua petugas menyiapkan sejumlah barang bukti narkotika untuk dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (16/10/2025). Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti dari 95 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berupa beberapa bal kemasan palsu beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lima kilogram, 19 ton beras SPHP oplosan (dimusnahkan di Dinas PUPR Kota Pontianak), senjata tajam, telepon genggam, pakaian, serta narkotika yang berasal dari perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamnektibum (TPUL), serta narkotika dan zat adiktif lainnya. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Pewarta: Jessica WuysangUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026