Sintang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas. Kamis (30/10),
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama PLH Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta sejumlah pejabat dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Cabang Sintang, PT Makmur Jaya Malindo, Tim Kerja II Pengharmonisasian Peraturan Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar, dan mahasiswa PKL Universitas Tanjungpura.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan bahwa Raperda ini memiliki urgensi strategis dalam mendukung tata kelola ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berpihak pada tenaga kerja lokal.
“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat daya saing tenaga kerja lokal, tetapi juga menjadi payung hukum bagi hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Regulasi daerah harus mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat pekerja,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Lebih lanjut, Jonny menambahkan bahwa harmonisasi yang dilakukan bukan sekadar penyelarasan redaksional, melainkan upaya memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan publik,” tambahnya.
Dalam sesi pembahasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebagai pemrakarsa menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk menjawab berbagai isu ketenagakerjaan di daerah, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja, pemberdayaan tenaga lokal, dan penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rancangan peraturan ini juga memuat pengaturan menyeluruh mulai dari rekrutmen, hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menambahkan bahwa rancangan ini telah melalui proses pembahasan dengan pihak-pihak terkait dan siap untuk diharmonisasikan di tingkat provinsi.
Selama proses harmonisasi, Tim Kerja II Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah penyempurnaan, antara lain pada judul, konsiderans, ketentuan umum, struktur bab, serta pasal-pasal teknis, agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance).
Berdasarkan hasil rapat, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten Sintang dinyatakan selesai diharmonisasi. Tim Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemkab Sintang untuk melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah hingga penetapan dan pengundangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menutup rapat dengan pesan bahwa hasil harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan daerah dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda yang lahir dari proses harmonisasi ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Peraturan yang baik adalah peraturan yang hidup, diterapkan, dan mampu menjawab tantangan lokal tanpa kehilangan arah dari kebijakan nasional,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Kabupaten Sintang memiliki landasan hukum yang kokoh dalam mengatur ketenagakerjaan, memperkuat daya saing daerah, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang produktif dan berkeadilan. (Humas/Young).
