Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menyebutkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bisa terjadi karena diawali dengan adanya malaadministrasi dalam pelayanan publik.
Dalam acara Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat, Najih melihat dalam aspek pelayanan publik, pencegahan malaadministrasi menjadi sangat penting.
"Sebab setiap gejala kejahatan yang dilakukan, baik itu yang bersifat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau bahkan tindak pidana perdagangan orang, pasti dimulai dengan adanya malaadministrasi dalam pelayanan publik," ungkapnya.
Oleh karenanya, hasil audit Ombudsman yang bertajuk Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang diluncurkan dalam rangka mencegah malaadministrasi, terutama untuk kejahatan kemanusiaan dalam bentuk tindak pidana perdagangan orang.
Dia mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk menjadikan hasil kajian ORI tersebut bukan hanya sebagai dokumen, melainkan panduan aksi nyata dalam mencegah korban TPPO yang berkelanjutan atau berulang.
Najih menegaskan mandat kemanusiaan tidak boleh dihalangi oleh lemahnya koordinasi atau sistem yang tidak terpadu, sehingga Ombudsman siap mengawal, mengoordinasikan, dan memastikan upaya integrasi sistem pengawasan perlintasan orang dapat diwujudkan secara bertahap dan terukur, mulai dari sebelum sampai ke perbatasan perlintasan Indonesia.
"Bagi saya kajian ini sangat dibutuhkan oleh kita sebagai negara yang bersatu dan berdaulat demi mencegah kejahatan kemanusiaan yang terus berlanjut," katanya.
Dia pun menuturkan berdasarkan informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MO) Jawa Barat dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 hingga 2024, jumlah penempatan pekerja migran Indonesia resmi berasal dari Jawa Barat mencapai 151.482 orang.
Disebutkan bahwa jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan penempatan terbanyak ketiga di Indonesia, setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Namun di balik jumlah itu, kata Najih, kegiatan migrasi non-prosedural di Jawa Barat masih sangat tinggi, di mana banyak keluarga yang datang mengadu, tetapi korban bukan bagian dari penempatan resmi.
"Ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi, kesenjangan akses, dan kesenjangan perlindungan yang masih harus ditutup oleh pemerintah," ujar Najih.
Pada dasarnya, kata dia, tujuan bernegara yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memandatkan bahwa negara dan pemerintah wajib melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban dunia.
Untuk itu dalam kerangka mewujudkan tujuan mulia tersebut, ia mengatakan hanya dapat dicapai melalui pelayanan publik yang berkualitas, yakni yang adil, transparan, memihak pada kepentingan masyarakat, memberikan rasa nyaman dan aman, menjamin keselamatan, serta mencerdaskan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Sementara itu, lanjut dia, tugas Ombudsman sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tidak hanya bersifat menerima pengaduan masyarakat untuk diselesaikan, tetapi terdapat pula tugas berat mulia lainnya, yaitu melakukan pencegahan malaadministrasi yang mendapat banyak tantangan dari Ombudsman sendiri.
"Jika pilar penyelesaian laporan masyarakat ditempuh melalui serangkaian pemeriksaan, maka pilar pencegahan itu dilakukan melalui audit kebijakan berupa rapid assessment dan systemic review," ungkap dia menambahkan.
