Gorontalo (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan pemerintah daerah (pemda) setempat bersinergi menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, Sabtu, mengatakan penertiban mulai dilakukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
"Penertiban dilaksanakan oleh Kepolisian Resor setempat, dengan melibatkan berbagai unsur terkait di dalamnya yang dibentuk dalam tim terpadu," kata Maruly.
Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur dan Kapolda Gorontalo yang dihasilkan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka sosialisasi dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang berlangsung pada 7 Januari 2026.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar para pengusaha PETI di wilayah itu bisa termotivasi untuk melakukan pengurusan izin, agar tidak melanggar ketentuan serta Undang-undang yang berlaku.
Dari catatan yang ada, terdapat 14 calon pemohon yang terdaftar untuk mengurus IPR, namun sampai dengan hari ini tercatat baru ada dua perusahaan yang mengurus.
Sejak tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan hari ini, sudah ada beberapa kelompok PETI di Kabupaten Pohuwato yang ditertibkan, dimana dari operasi tersebut tim gabungan mengamankan barang bukti beserta pemilik usaha, yang selanjutnya dilakukan pendalaman.
Kelak para pelaku usaha yang ditertibkan itu akan diberikan kesempatan untuk melakukan pengurusan izin, agar ke depannya tidak ada lagi PETI di Gorontalo sehingga seluruh aktivitas pertambangan akan terpantau dan tertata dengan baik.
Tentunya hal ini juga menjadi kebijakan Gubernur Gorontalo yang mendapatkan dukungan penuh jajaran Polri serta unsur terkait lainnya di Provinsi Gorontalo.
Upaya untuk mendorong para pelaku usaha pertambangan emas dalam mengurus IPR itu, menjadi target Satgas yang dibentuk Gubernur Gusnar Ismail. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi PETI di Gorontalo dan semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami terus mendorong pelaku usaha dalam mengurus izin, namun disamping itu kami juga akan menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sesuai mekanisme dan kesepakatan bersama yang telah diputuskan dalam rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo," imbuhnya.
