Gorontalo (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual khususnya terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro di Gorontalo, Kamis mengatakan sikap tegas itu senantiasa dijalankan dengan tetap mengacu pada peraturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami memiliki komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual khususnya terhadap korban anak dan perempuan," kata Kombes Pol Desmont.
Hal itu harus dilakukan, mengingat dalam setiap tahun Polda dan jajaran Polres di Gorontalo masih sering menerima dan menangani laporan kasus kekerasan khususnya terhadap anak dibawah umur dan perempuan tersebut.
Sesuai tugas dan fungsinya, Polri dituntut untuk selalu memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal terhadap masyarakat, sehingga ketika terdapat laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut, personel juga dituntut harus maksimal dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Tentunya komitmen tersebut merupakan wujud dari kehadiran Polri di tengah masyarakat, yang memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari perilaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau bentuk kekerasan lainnya.
Salah satu contoh, pada beberapa hari lalu personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo, telah mengamankan dan resmi menahan satu orang pria di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa jajaran Polri di Gorontalo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah itu, sehingga penegakan hukum yang dijalankan benar-benar berpihak kepada korban dan untuk melindungi masyarakat.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut di atas akan terlaksana dengan baik, apabila masyarakat juga turut serta atau ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita juga membutuhkan peran serta masyarakat, yang bisa kapan saja menginformasikan kepada jajaran Polri terdekat, apabila melihat, mengetahui, atau menemukan adanya perilaku atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual, maupun kegiatan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya.
