Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota Serang, Banten, menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara dan aliran Kali Kroya di Kecamatan Kasemen sebagai upaya normalisasi saluran air guna mencegah banjir di wilayah tersebut.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Selasa, menegaskan bahwa penertiban ini mendesak dilakukan karena area yang kini ditempati bangunan tersebut sejati nya adalah aliran sungai yang telah dialihfungsikan, serta sebagian berada di atas tanah purbakala atau tanah negara.
"Sebenarnya tanah yang kita injak ini aslinya sungai. Alhamdulillah kita bisa bongkar dan akan kita lakukan normalisasi agar kembali ke fungsi awal," ujar Budi.
Budi menjelaskan, berdasarkan pendataan pihak kecamatan, terdapat 41 bangunan liar yang menjadi target penertiban di Kali Kroya termasuk bangunan yang berada di sempadan rel kereta api, hingga kini terdapat 26 bangunan yang berhasil ditertibkan. Langkah ini dinilai krusial untuk menyelamatkan ribuan warga yang kerap terdampak banjir di lingkungan Kroya, Kecamatan Kasemen.
Terkait status kepemilikan, Pemkot Serang akan melakukan verifikasi ketat melalui pihak kecamatan. Budi menyebut pihaknya akan mengecek keabsahan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki warga.
"Kita akan cek keabsahan nya, kalau ini berdiri di atas tanah negara maka wajib mengosongkan. Kami akan melakukan pendampingan dengan Kejaksaan serta sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan pembongkaran secara sukarela," katanya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa penanganan banjir memerlukan ketegasan. Jika langkah persuasif tidak diindahkan dan warga tetap bertahan tanpa dasar hukum yang kuat, Pemkot Serang siap menempuh jalur hukum.
Sebagai solusi bagi warga terdampak penertiban, Pemkot Serang menyiapkan opsi relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyiapkan dana kerohiman atau uang santunan yang besarannya disesuaikan dengan kriteria bangunan dan peraturan yang berlaku.
"Dana kerohiman akan kita berikan sesuai kriteria. Kalau bangunan permanen bisa mencapai Rp5 juta, tetapi kalau bangunannya kayu tentu nilainya disesuaikan, pokoknya kita mengacu pada peraturan," pungkas Budi.
Pewarta: Desi Purnama SariUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026