Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) terus memperkuat fungsi pos bantuan hukum desa/kelurahan (Posbankumdeskel) melalui kegiatan penguatan dan pendampingan pelaporan layanan bantuan hukum di Kabupaten Mempawah.
"Pos bantuan hukum desa dan kelurahan adalah representasi kehadiran negara di tengah masyarakat di mana desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum warga," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora di Pontianak, Jumat.
Oleh karena itu, kata dia, posbankum harus diperkuat, baik dari sisi pemahaman hukum, mekanisme layanan, maupun pelaporannya agar akuntabel dan terintegrasi dengan pusat.
Jonny menegaskan kehadiran posbankum merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah.
Menurut dia, paradigma hukum saat ini lebih menekankan penyelesaian yang berkeadilan dan restoratif, bukan semata penghukuman.
Dia mengatakan kepala desa atau lurah memiliki peran strategis dalam mendorong mediasi dan penyelesaian non-litigasi sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
"Tidak semua persoalan harus berujung ke pengadilan. Melalui mediasi dan pendekatan restoratif, banyak masalah dapat diselesaikan secara humanis dan bermartabat," ujarnya.
Dia juga mendorong agar setiap layanan posbankum dilaporkan maksimal 1 x 24 jam sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat.
Dalam sesi teknis, penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan empat layanan utama posbankumdeskel, yakni konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi) dan rujukan ke lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Para kepala desa/lurah dan paralegal juga dibekali pemahaman mengenai tata cara pelaporan melalui aplikasi Posbankum, sehingga data kasus dan tindak lanjut layanan dapat terdokumentasi secara digital dan terintegrasi.
Diskusi interaktif mengemuka saat para kepala desa menyampaikan tantangan yang sering dihadapi, seperti polemik data bantuan sosial, tudingan masyarakat terhadap pemerintah desa, hingga keterbatasan kewenangan dalam menangani sengketa.
Tim Kanwil menjelaskan Posbankum dapat menjadi ruang konsultasi awal sekaligus sarana mediasi sebelum permasalahan berkembang lebih jauh, sekaligus menjadi sumber masukan kebijakan di tingkat pusat.
"Kita juga sudah membuat komitmen bersama untuk mengoptimalkan peran posbankumdeskel di Kabupaten Mempawah melalui penguatan regulasi, penyusunan SOP layanan, pelatihan paralegal desa bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH), digitalisasi pencatatan kasus, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat," katanya.
Ke depan, kata Jonny, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala dengan indikator kinerja terukur, meliputi jumlah kasus, jenis perkara, dan tingkat penyelesaian.
"Sinergi berkelanjutan antara pemerintah desa dan penyuluh hukum diharapkan mampu menghadirkan layanan bantuan hukum yang solutif, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat desa di Kalimantan Barat," tuturnya.
