Pontianak (ANTARA) - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak, Kalimantan Tengah, mengusulkan kepada Kementerian Hukum untuk memberikan sanksi bagi notaris yang melanggar administrasi kenotarisan.
"Hal ini kami bahas saat rapat rutin secara daring untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2025 serta membahas permohonan serah terima pemegang protokol notaris," kata Ketua MPDN Kota Pontianak Petrus Yani Sukardi di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, MPDN menemukan sejumlah pelanggaran administratif, di antaranya tidak mengisi Buku Klapper, belum dilakukan penjilidan akta, minuta akta yang belum dibuat atau belum ditandatangani sebagaimana mestinya, serta ketidaktelitian dalam penulisan repertorium.
Dia menegaskan temuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dengan pihak ketiga atau menurunkan derajat keotentikan akta menjadi perhatian utama pengawasan.
"Temuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dengan pihak ketiga atau menyebabkan turunnya derajat keotentikan akta harus menjadi perhatian utama. MPDN berkewajiban menjaga maruah jabatan notaris melalui pengawasan yang profesional dan objektif," tuturnya.
Dalam rapat tersebut disepakati, kata dia, terhadap pelanggaran tertentu termasuk yang bersifat berulang, akan diusulkan pemberian sanksi kepada MPW sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
"Identitas notaris yang diusulkan menerima sanksi tidak dipublikasikan guna melindungi data pribadi serta menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Wakil Ketua MPDN Kota Pontianak Taufik Sabarudin mengatakan secara normatif MPDN tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung, melainkan hanya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi kepada MPW.
"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, MPDN memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan mengusulkan penjatuhan sanksi kepada MPW. Oleh karena itu, setiap rekomendasi harus didasarkan pada fakta pemeriksaan yang jelas dan pertimbangan hukum yang kuat," katanya.
Selain itu, MPDN juga menyepakati penerbitan surat edaran kepada seluruh notaris di wilayah kerja Kota Pontianak sebagai langkah pembinaan dan penguatan kepatuhan terhadap ketentuan jabatan serta kode etik.
"Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan tertib administrasi, profesionalisme, dan menjaga kewibawaan lembaga pengawas," ujarnya.
MPDN menekankan perlunya koordinasi dengan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah sebelum pelaksanaan serah terima, terutama jika terdapat permintaan salinan minuta akta oleh aparat penegak hukum, guna memastikan tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi notaris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyatakan pengawasan notaris merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
"Pengawasan dan pembinaan notaris harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan semata penjatuhan sanksi, tetapi memastikan notaris menjalankan jabatan dengan tertib administrasi dan menjaga keotentikan akta sebagai alat bukti yang berkekuatan hukum," kata dia.
Melalui rapat rutin tersebut, MPDN Kota Pontianak menegaskan komitmen memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan guna menjaga integritas jabatan notaris serta kepastian hukum bagi masyarakat.
