Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari lima kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada kurun waktu 2025 hingga 2025 di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (4/3).
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis shabu seberat 9.955,67 gram, ganja seberat 6.001,5 gram, serta ekstasi sebanyak satu butir dengan berat 0,34 gram. Barang bukti ini berasal dari lima kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen BNNP Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Barat, terutama mengingat wilayah Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
"Kalbar berbatasan langsung dengan negara tetangga, jadi rawan penyelundupan. Karena itu, sinergi semua pihak sangat penting memutus peredaran narkotika," kata Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
Kasus pertama
Pada 1 Maret 2024, BNNP Kalbar menerima informasi dari BNNP DKI Jakarta terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi tujuh bungkus ganja seberat sekitar 5.225,5 gram yang disamarkan dalam kardus berisi jamu herbal. Paket tersebut diterima oleh pihak keluarga penerima yang tidak mengetahui isi sebenarnya. Saat ini, BNNP Kalbar telah menetapkan JAMIAT alias JHON sebagai DPO.
Kasus kedua
Pada 26 Januari 2025, BNNP Kalbar kembali mendeteksi paket ganja yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan tidak ada yang mengambil paket tersebut hingga statusnya berubah menjadi return, paket akhirnya diamankan di kantor BNNP Kalbar dengan berat bruto 776 gram.
Kasus ketiga
Pada 3 Februari 2025, tim BNNP Kalbar menangkap tiga tersangka di dalam sebuah mobil di Pontianak. Ketiga tersangka, yaitu Mukhlas Adiputra Harahap, Sugeng Setiawan, dan Debi Pardarianti, kedapatan membawa satu bungkus shabu seberat 9,98 gram yang disembunyikan di dasbor tengah mobil.
Kasus keempat
Pada 6 Februari 2025, BNNP Kalbar menangkap Agnelus Rikki saat mengambil paket kiriman berisi shabu dan ekstasi di Agen Bis ATS Sintang. Setelah dilakukan pengembangan, tim juga mengamankan Windi Wijaya di Serawai, Kabupaten Sintang, dan pengirim paket bernama Endo Pradipta di Pontianak. Dari kasus ini, diamankan shabu seberat 21,21 gram dan tiga butir ekstasi seberat 1,03 gram.
Kasus kelima
Pada 12 Februari 2025, BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Sintete menangkap dua tersangka, Rakiman dan Listiyo, yang diduga membawa shabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kabupaten Sambas. Rakiman diamankan di jalan raya Desa Galing, sementara Listiyo ditangkap di Pasar Kartiasa, Sambas. Barang bukti yang diamankan berupa sepuluh bungkus shabu seberat 9.946,07 gram.
Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto mengatakan masuknya narkotika jenis sabu seberat sepuluh kilogram tersebut masih menggunakan jalur lama yaitu jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia. Dimana para pelaku memanfaatkan kelengahan apparat keamanan.
Selain itu Brigjen Pol Sumirat mengatakan bahwa kali ini pelaku menggunakan bungkus kemasan yang berbeda dengan sebelumnya, yaitu kemasan teh biasa. Untuk kali ini berubah menjadi kemasan yang bergambar harimau.
"Kali ini pelaku menggunakan modus kemasan yang berbeda dari biasanya, yaitu terdapat gambar harimau di bungkusannya," ujar Brigjen Pol Sumirat.
Ia mengatakan bahwa para pelaku terus berinovasi dalam menyamarkan narkotika, mulai dari menggunakan jasa ekspedisi, menyembunyikan di kendaraan, hingga mengemasnya dalam barang-barang kebutuhan sehari-hari.
Brigjen Pol Sumirat mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Dari total barang bukti yang berhasil BNNP Kalbar amankan, telah menyelamatkan 42.913 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," kata Brigjen Pol Sumirat.
Delapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Pada pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat Suherman dan sejumlah perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri dan instansi terkait.