Kejati Tahan Idha dan Istri Terkait Kasus Tanah
- 27 November 2014 18:22
AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) tiba di Kejati Kalbar yang terletak di jalan Subarkan No.1 Pontianak pada Kamis (25/9). Dia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e atau 12 b terkait gratifikasi atau pemerasan. (Foto Antara Kalbar/Teguh Imam Wibowo)
AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) tiba di Kejati Kalbar yang terletak di jalan Subarkan No.1 Pontianak pada Kamis (25/9). Dia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e atau 12 b terkait gratifikasi atau pemerasan. (Foto Antara Kalbar/Teguh Imam Wibowo)