Sidang Putusan Kasus Candaan Bom di Pesawat

  • Kamis, 25 Oktober 2018 14:43

Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kiri) didampingi pamannya, Tatolus Wijangge (tengah) dan kuasa hukum, Andel (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw

Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (tengah) bersalaman dengan kerabatnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw

Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya yaitu Andel (kedua kanan), Elias Pekei (kanan) dan Aloysius (kedua kiri) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw

Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (tengah) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw

Terdakwa kasus candaan bom pesawat Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (kanan) menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalbar, Rabu (24/10/2018). Frantinus Nirigi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Mempawah atas vonis lima bulan sepuluh hari dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/HS Putra/jhw

Berita Terkait