Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang putusan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Juru bicara PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Rio mengatakan meskipun demikian, nantinya dalam pemberitaan perkara anak punya batasan khusus.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, MAS dalam pemeriksaan polisi mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Dikatakan MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
MAS yang terindikasi disabilitas mental juga hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa adanya dokter maupun psikolog untuk mendampingi dalam proses rehabilitasi.
