Mataram (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda sidang putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan untuk dua terdakwa bernama William John Matheson dan Samsul Hadi.
"Berhubung dua anggota majelis berhalangan hadir karena ada dinas luar, kami meminta agar sidang ditunda," kata Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore.
Sesuai dengan ketetapan hukum acara pidana, susunan majelis hakim yang tidak lengkap, tidak bisa menjadi dasar pembacaan putusan. Adapun dua anggota majelis hakim yang tidak hadir tersebut adalah Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni.
Usai menyampaikan hal tersebut dalam persidangan, jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing sepakat dengan tawaran ketua majelis hakim untuk kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut pada hari Senin, 28 Oktober 2024.
Miftahurrahman sebagai salah seorang perwakilan tim penasihat hukum untuk terdakwa William John Matheson usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menghargai putusan hakim yang menunda sidang tersebut.
"Jadi, kami ikuti saja apa yang sudah disampaikan tadi dalam persidangan, pembacaan putusan digelar pada hari Senin (28/10) mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutan membebankan kedua terdakwa eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Untuk pidana pokok, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk terdakwa William John Matheson selaku Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) dan 5 tahun kepada Samsul Hadi Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam program Konservasi Alam di Gili Trawangan dan telah menikmati hasil dari kegiatan eksploitasi tanpa izin dari pemerintah.
Untuk terdakwa John Matheson, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Jaksa melihat perbuatan John Matheson sebagai Direktur PT BAL telah terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi sumber daya air yang mengakibatkan kerusakan sumber air atau menimbulkan pencemaran air atau daya rusak air di Gili Trawangan.
Untuk terdakwa Samsul Hadi, jaksa menuntut agar hakim menghukum terdakwa melanggar Pasal 68 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP, jaksa menyatakan bahwa Samsul Hadi membantu John Matheson dalam perbuatan pidana tersebut.
Selain itu, jaksa dalam tuntutan meminta hakim memutuskan agar kedua terdakwa menjalani hukuman penahanan rutan.
Seluruh sarana dan prasarana operasional kegiatan pengelolaan air tanah hasil kerja sama PT BAL dengan PT GNE diminta untuk dirampas oleh negara dan beberapa, di antaranya rumah daya dilelang untuk digunakan sebagai biaya rehabilitasi dan konservasi alam.
Jaksa turut meminta dua lokasi galian sumur bor milik PT BAL ditutup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).