Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Sabtu (30/5) di wilayah Kota Palu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Palu Kompol. Usman dalam keterangannya di Palu, Senin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Palu.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAH. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,021 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta satu kotak kecil berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, RAH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RM di wilayah Kayumalue. Barang haram itu diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RN di Home Stay Pondok Darma, Jalan Kijang, Lorong Honda Jaya, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,673 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, RN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Tatanga dan diduga akan digunakan untuk dikonsumsi maupun dijual kembali.
Selanjutnya pada hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Palu juga mengamankan seorang pria berinisial GPM (24) di sebuah penginapan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Honda Jaya, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
"Dari penindakan tersebut, petugas menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,560 gram serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan awal, terduga GPM pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ML di wilayah Tatanga. Narkotika itu diduga akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.
Dia mengatakan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan ketiga kasus tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku RAH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara RN dan GPM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pewarta: Nur Amalia AmirUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026