Disdukcapil Pontianak layani pengurusan dokumen kependudukan

  • Senin, 30 Juni 2025 14:59

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Seorang warga menjalani perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Seorang warga melakukan perekaman iris mata untuk pembuatan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melayani warga yang menjalani perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melayani warga yang menjalani perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melayani warga yang menjalani perekaman data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (30/6/2025). Disdukcapil Kota Pontianak melayani pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen lainnya, dengan menetapkan kuota harian sebanyak 250 pemohon guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan efisien. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Berita Terkait