Buntok, Kalteng 4/4 (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyatakan, Damang (kepala adat) memiliki peranan yang penting dalam melestarikan adat budaya Suku Dayak, khususnya dalam menerapkan aturan adat di lingkungan masyarakat.
"Tumbuh dan berkembangnya adat memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat Dayak sehingga perlu dilestarikan. Oleh sebab itu tugas Damang sangat berat dalam menjaga kelestarian adat seiring dengan perkembangan zaman," kata Ketua DAD Barsel Lewy Bungken, di Buntok, Rabu.
Ada 12 tugas Damang, yakni menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan, menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat, membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama di bidang adat istiadat.
Selain itu juga menjaga kebiasaan dan hukum adat, menetapkan besarnya uang sidang, uang meja, uang komisi, uang jalan, dan laporan tunggal dalam rangka pelayanan atau penyelesaian kasus oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan.
Damang memiliki enam hak dan kewajiban, yakni menganugerahkan gelar adat, mengelola hak-hak adat atau harta kekayaan kedamangan, menyelesaikan perselisihan yang menyangkut adat istiadat, menetapkan Peraturan Damang, membuat surat keputusan, mengesahkan surat pernyataan, dan membuat surat keterangan tanah adat atau hak-hak adat di atas tanah.
Sebagai pelaksana perkawinan secara adat, Damang menerbitkan surat keterangan perkawinan secara adat, mengesahkan surat perjanjian perkawinan secara adat, mengeluarkan surat keterangan perceraian secara adat dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan hukum adat.
"Damang saat ini diangkat dan dilantik oleh Bupati, sehingga mendapatkan gaji dari pemerintah daerah. Jadi secara administratif mereka bertanggung jawab kepada pemerintah daerah terkait hal-hal yang berhubungan dengan adat," jelasnya.
(KR-UTG)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Tumbuh dan berkembangnya adat memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat Dayak sehingga perlu dilestarikan. Oleh sebab itu tugas Damang sangat berat dalam menjaga kelestarian adat seiring dengan perkembangan zaman," kata Ketua DAD Barsel Lewy Bungken, di Buntok, Rabu.
Ada 12 tugas Damang, yakni menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan, menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat, membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama di bidang adat istiadat.
Selain itu juga menjaga kebiasaan dan hukum adat, menetapkan besarnya uang sidang, uang meja, uang komisi, uang jalan, dan laporan tunggal dalam rangka pelayanan atau penyelesaian kasus oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan.
Damang memiliki enam hak dan kewajiban, yakni menganugerahkan gelar adat, mengelola hak-hak adat atau harta kekayaan kedamangan, menyelesaikan perselisihan yang menyangkut adat istiadat, menetapkan Peraturan Damang, membuat surat keputusan, mengesahkan surat pernyataan, dan membuat surat keterangan tanah adat atau hak-hak adat di atas tanah.
Sebagai pelaksana perkawinan secara adat, Damang menerbitkan surat keterangan perkawinan secara adat, mengesahkan surat perjanjian perkawinan secara adat, mengeluarkan surat keterangan perceraian secara adat dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan hukum adat.
"Damang saat ini diangkat dan dilantik oleh Bupati, sehingga mendapatkan gaji dari pemerintah daerah. Jadi secara administratif mereka bertanggung jawab kepada pemerintah daerah terkait hal-hal yang berhubungan dengan adat," jelasnya.
(KR-UTG)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012