Jakarta, 10/4 (ANTARA) - Kementerian BUMN mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Holding BUMN Kehutanan terbit pada April 2012, sehingga Holding yang menggabungkan lima perusahaan Perum Perhutani dan PT Inhutani I-V efektif berlaku pada akhir semester I 2012.
"Kita berharap pada April 2012 Perpres sudah diteken," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto, usai mengikuti Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor Perum Perhutani, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Menurut Pandu, Perpres tentang Holding BUMN Kehutanan seharusnya bersamaan dengan Perpres pembentukan Holding BUMN Perkebunan, namun hingga kini belum terealisasi.
"Dari jadwal Perpres tersebut sudah terlambat karena sebelumnya ditargetkan selesai pada 1 Maret 2012," ujar Pandu.
Meski demikian ia menjelaskan, rencana pembentukan induk perusahaan kehutanan maupun perkebunan sedang difinalisasi.
"(Draf Perpres) Kehutanan masih di Sekretaris Negara, sedangkan (draf Perpres) Perkebunan masih di Kementerian Keuangan," ujarnya.
(R017)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kita berharap pada April 2012 Perpres sudah diteken," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto, usai mengikuti Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor Perum Perhutani, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Menurut Pandu, Perpres tentang Holding BUMN Kehutanan seharusnya bersamaan dengan Perpres pembentukan Holding BUMN Perkebunan, namun hingga kini belum terealisasi.
"Dari jadwal Perpres tersebut sudah terlambat karena sebelumnya ditargetkan selesai pada 1 Maret 2012," ujar Pandu.
Meski demikian ia menjelaskan, rencana pembentukan induk perusahaan kehutanan maupun perkebunan sedang difinalisasi.
"(Draf Perpres) Kehutanan masih di Sekretaris Negara, sedangkan (draf Perpres) Perkebunan masih di Kementerian Keuangan," ujarnya.
(R017)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012