Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang memfasilitasi pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melibatkan sejumlah pihak baik eksekutif, kepolisan, maupun organisasi terkait.

Kepala Bidang Komunikasi Informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Pemkot Singkawang Istri Handayani saat dihubungi di Singkawang, Minggu, mengatakan, pembentukan forum itu sebagai bagian pelaksanaan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan, persiapan pembentukan forum itu pada Jumat (20/4).

"Dipimpin Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Hendryan," ujar dia.

Forum itu dibentuk bukan sebagai wadah penegak hukum untuk lalu lintas dan angkutan jalan.

Akan tetapi, kata dia, sebagai wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan guna mengantisipasi atau mengatasi permasalahan di dua sektor tersebut yang kompleks.

"Penyelesaiannya juga memerlukan keterpaduan antarinstansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

Ia menjelaskan, rancangan Keputusan Wali Kota Singkawang tentang Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah disusun.

Selain pembentukan forum, juga dibahas tentang tindak lanjut penetapan kawasan tertib lalu lintas dan permasalahan angkutan antarjemput (taxi) khusus ilegal.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang AKP Bagio Erianto mengatakan, sudah saatnya untuk revitalisasi implementasi Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 198 Tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Ia mengemukakan perlunya pembenahan kembali antara lain rambu-rambu dan marka jalan di kawasan tertib lalu lintas.

Di Jalan Diponegoro, ujar dia, tanda dilarang parkir saat ini sudah hilang.

Selain itu, katanya, perlu peningkatan ketertiban di kawasan tertib lalu lintas secara terintegrasi dengan instansi terkait. 

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012