Bangkok (ANTARA Kalbar) - Bank Indonesia sedang menyiapkan ketentuan yang mengharuskan perbankan nasional mengajukan izin tambahan untuk berbagai aksi korporasi yang akan dilakukannya.

"BI akan mengeluarkan 'multi-licensing' (izin berganda) yang bertujuan memperkuat pengawasan perbankan," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad di sela-sela pertemuan The Asian Bankers di Bangkok, Thailand, Jumat.

Namun, menurut Muliaman Hadad,  ketentuan itu tidak akan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan BI bagi bank, karena izin tambahan yang diharuskan hanya untuk aksi korporasi yang akan dilakukan.

"Kita ini menganut 'single license', sekali izin keluar bank bisa melakukan apa saja dan itu tidak akan kita cabut. Namun sekarang akan ada beberapa izin lain dan diskresi dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan lain," katanya.

Muliaman mencontohkan mengenai akan adanya izin tambahan untuk menjadi bank devisa atau membuka cabang baru di daerah atau pulau lain yang akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat daerah itu.

Tuntutan untuk memberikan izin berganda bagi operasional perbankan ini muncul karena sejumlah negara tidak memberikan kemudahan yang sama seperti yang diberikan BI di Indonesia jika perbankan Indonesia akan membuka cabang di luar negeri.

Namun, menurut Muliaman tuntutan asas resiprokal di bidang perbankan ini mulai mengalami kemajuan terutama di China dan Malaysia. Begitu juga di Korsel dan Singapura.

Contohnya, Bank Mandiri akan membuka cabang di Shanghai pada pekan ini, setelah adanya perundingan BI dengan otoritas perbankan setempat.

"Malaysia sejak awal April lalu juga sudah mulai membuka pasarnya, setelah mereka menyadari pentingnya membuka pasar mereka untuk mendorong kemajuan industri perbankan mereka," katanya.

(D012)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012