Pontianak (ANTARA Kalbar) - Jajaran Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengamankan 3.830 liter premium bersubsidi dari sejumlah tempat berbeda dalam beberapa waktu terakhir.

"Awalnya petugas mengamankan AR, 41, warga Kecamatan Hulu Gurung sekitar pukul 00.30, Sabtu malam. AR diamankan ketika sedang mengangkut 1.760 liter bensin dengan menggunakan mobil pick up L300 warna hitam KB 8091 EB di Tepuai," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Dhani Kristianto, Senin.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat melalui pesan layanan singkat bahwa ada BBM bersubsidi yang akan dibawa ke Putussibau.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas pun melakukan patroli ke jalur lintas selatan, kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan AR.

Setelah diperiksa, petugas menemukan delapan drum yang berisikan premium dan AR tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen terkait BBM tersebut.

"Pelaku beserta mobil yang berisikan minyak bersubsidi tersebut pun dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00, pihak Polres Kapuas Hulu kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang sedang melintas di jalur lintas selatan membawa BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.

Ketika melakukan penyelidikan melintas mobil yang dikemudikan Jn, 28, warga Kecamatan Putussibau Utara dengan bak tertutup terpal warna biru. Saat melintas di Kedamin, mobil tersebut dihentikan dan petugas melakukan pemeriksaan.

"Ternyata bak belakang yang tertutup terpal tersebut terdapat BBM jenis premium 2.070 liter. Bensin-bensir itu dimuat dalam tujuh drum sebanyak 240 liter, dua jeriken berisikan 60 liter dan sembilan jeriken berisikan 30 liter," katanya.

Lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumennya, Jn beserta mobil yang berisikan bensin bersubsidi tersebut pun dibawa ke Mapolres Kapuas hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan. Premium tersebut diperoleh dari Sintang dan hendak dijual di Putussibau namun yang pasti kasus ini masih akan dikembangkan," kata Dhani.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor. Kedua pelaku akan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Kepada masyarakat untuk bisa berpikir dan menyikapi kelangkaan BBM. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan hal yang ilegal, karena kami akan terus melakukan penindakan bila ada yang berusaha menyalahgunakan BBM ini," tuturnya.

(pso-171)

 

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012