Jakarta (ANTARA Kalbar) - Politikus PKS Anis Matta menolak disebut terlibat dalam kasus dugaan suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Aceh yang telah menyeret Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.

Anis Matta di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa dirinya tidak memanfaatkan wewenang untuk meminta Menteri Keuangan (Menkeu) menandatangani surat pengalokasian dana PPID.

Menurut dia, surat yang dilayangkan kepada Menkeu sama sekali bukan desakan untuk menandatangani PPID yang ditudingkan Wa Ode Nurhayati. Hal tersebut hanya surat-menyurat biasa.

Anis Matta sebelumnya mengatakan terdapat dua masalah yang perlu dipisahkan dalam kasus yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode.

Pertama adalah kasus pribadi Wa Ode ya ng diduga menerima suap yang kemudian dikembangkan KPK menjadi kasus dugaan pencucian uang. Kedua yakni dugaan suap  mekanisme pembahasan Undang-undang (UU) APBN tahun 2011 yang mulai dibahas bulan Oktober.

Menurut dia, semua sudah menjadi UU saat surat yang dimaksud Wa Ode Nurhayati dikirimkan kepada Menkeu. Karena itu surat tersebut hanya lah administrasi.

Sebelumnya diketahui Wa Ode menuduh Anis Matta menulis surat ke Menkeu sebagai bentuk  intervensi untuk memberikan tanda tangan atau persetujuan untuk alokasi dana PPID.

(V002)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012