Nunukan (ANTARA Kalbar) - Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengharapkan pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) bagi TKI yang dideportasi dan akan berangkat kembali ke luar negeri lebih dipermudah.
"Karena sulitnya mendapatkan dokumen kependudukan oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga banyak yang memilih bekerja di luar negeri secara ilegal. Karena dianggap lebih cepat dan lebih murah biaya yang dipakai," kata Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI, Agastya Hary Marsono di Kantor BP3TKI Nunukan, Sabtu.
Dia mengatakan, banyaknya WNI yang bekerja di Malaysia yang bekerja tanpa dilengkapi diri dengan paspor kerja dikarenakan kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan.
Menurut dia, oleh karena itu itu yang terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, selama ini WNI memilih menjadi TKI ilegal karena pemberangkatannya sangat mudah dan biayanya murah.
Mengenai TKI yang telah dideportasi Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Agastya meminta pemerintah Kabupaten Nunukan agar bisa mempermudah untuk mendapatkan KTP. Tujuannya, supaya mereka dapat kembali bekerja di Malaysia secara legal.
Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Jamal mengatakan masalah penerbitan KTP di Kabupaten Nunukan tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.
Dalam UU itu, katanya, telah dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan KTP Kabupaten Nunukan yaitu memperlihatkan surat pindah domisili dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asalnya.
Sementara bagi TKI deportasi, persyaratan itu tidak mungkin bisa dipenuhi karena sebagian dari mereka pun tidak memiliki KTP daerah asalnya.
Bagi Pemkab Nunukan, lanjut Jamal, KTP putih yang pernah diterbitkan khusus bagi WNI yang hendak bekerja di Malaysia beberapa tahun lalu, tidak diterbitkan lagi. Berhubung sistem pencatatan kependudukan sekarang ini sudah berbeda.
(PSO-327)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Karena sulitnya mendapatkan dokumen kependudukan oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga banyak yang memilih bekerja di luar negeri secara ilegal. Karena dianggap lebih cepat dan lebih murah biaya yang dipakai," kata Direktur Pelayanan Dokumen BNP2TKI, Agastya Hary Marsono di Kantor BP3TKI Nunukan, Sabtu.
Dia mengatakan, banyaknya WNI yang bekerja di Malaysia yang bekerja tanpa dilengkapi diri dengan paspor kerja dikarenakan kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan.
Menurut dia, oleh karena itu itu yang terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, selama ini WNI memilih menjadi TKI ilegal karena pemberangkatannya sangat mudah dan biayanya murah.
Mengenai TKI yang telah dideportasi Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Agastya meminta pemerintah Kabupaten Nunukan agar bisa mempermudah untuk mendapatkan KTP. Tujuannya, supaya mereka dapat kembali bekerja di Malaysia secara legal.
Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Jamal mengatakan masalah penerbitan KTP di Kabupaten Nunukan tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan.
Dalam UU itu, katanya, telah dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan KTP Kabupaten Nunukan yaitu memperlihatkan surat pindah domisili dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asalnya.
Sementara bagi TKI deportasi, persyaratan itu tidak mungkin bisa dipenuhi karena sebagian dari mereka pun tidak memiliki KTP daerah asalnya.
Bagi Pemkab Nunukan, lanjut Jamal, KTP putih yang pernah diterbitkan khusus bagi WNI yang hendak bekerja di Malaysia beberapa tahun lalu, tidak diterbitkan lagi. Berhubung sistem pencatatan kependudukan sekarang ini sudah berbeda.
(PSO-327)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012