Pontianak, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesejahteraan hewan untuk menjaga keamanan dan kesehatan daging yang dikonsumsi masyarakat.

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kesejahteraan hewan merupakan kegiatan peternakan yang penting untuk diketahui, dipahami dan diterapkan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kapuas Hulu, Nusantara Gawat, Rabu.

Menurutnya, sosialsiasi tersebut sangat penting, mengingat aspek kesejahteraan hewan akan berpengaruh terhadap produk ternak dalam pengembangan usaha sesuai kaidah-kaidah agama.

Dijelaskannya bahwa produk peternakan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan kesejahteraan hewan. Dan pangan asal hewan yang ASUH akan berdampak bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia.

"Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pencerahan tentang kesejahteraan hewan. Sehingga hasilnya diharapkan peserta sosialisasi dapat memahami dan menerapkan kaidah kesejahteraan hewan dalam mendukung tersedianya pangan asal hewan yang ASUH untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan hewan," tuturnya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 50 peserta itu terdiri dari unsur-unsur pelaku pemotongan atau tukang jagal, pedagang sapi, peternak, pemuka/tokoh agama, aparat kelurahan/desa serta petugas peternakan dan penyuluh pertanian Kabupaten Kapuas Hulu.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012