Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memberikan sanksi kepada PT. Mitra Aneka Rezeki karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut tidak mengurus perizinan dalam aktivitasnya.
"Karena tidak mengurus beberpa perizinan, perusahaan tersebut tentu akan diberikan sanksi, apalagi perusahaan itu telah merugikan pemkab Kubu Raya, lantaran tidak menyumbangkan PAD dari perizinan yang seharusnya diurus oleh perusahan itu," kata Kepala Bappeda Kubu Raya, Gandhi Setyagraha di Sungai Raya, Kamis.
Namun, lanjutnya, yang lebih mengetahui pasti sanksinya adalah Dinas Cipta Karya.
Sementara itu, Kasi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Ardi menjelaskan, IMB Sementara PT. MAR diterbitkan pada bulan April 2011 dan masa berlakunya selama enam bulan sehingga berakhir pada bulan Oktober 2011.
Tapi hingga kini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya juga belum menerima permohonan pengajuan IMB Tetap dari PT. MAR.
"Kita mendorong agar PT. MAR segera mengajukan proses IMB tetapnya," kata Ardi.
Dia mengakui, pada saat proses IMB Sementara, PT. MAR telah membayar retribusi sebesar Rp260 juta dengan asumsi luas bangunan dikali nilai retribusi (25.500 m2).
Luas pabrik yang dihitung terdiri dari bangunan induk seluas 10.019,14 m2, tanki palm storage 2.000 ton dan tanki water storage 130 m3.
Dasar IMB sementara itu yakni rekomendasi teknis antara lain dari Surat Pemohon IMB tertanggal 20 Oktober 2010, Surat Rekomendasi Bupati tertanggal 7 Januari 2010, Surat Rekomendasi Bappeda 23 Februari 2010, UKL dan UPL Komisi Amdal tertanggal 28 Juni 2010 serta Surat BPMPT tertanggal 27 April 2011.
"Sebelum surat rekom itu keluar, kami bersama instansi teknis lainnya yaitu LH, BPMPT, Dishutbun, dan PT. MAR melakukan rakor. Disitu dibahas tentang status buffer zone yang menajdi jarak antara posisi pabrik dengan hutan lindung, dimana dari hasil penelitian lapangan, jaraknya masih di luar area hutan lindung dan PT. MAR juga berkomitmen mempertahankan habitat buffer zone," papar Ardi.
Dasar itu lah kemudian dikeluarkannya IMB Sementara. Namun ditegaskan Ardi, setelah pabrik selesai berdiri maka PT. MAR diharuskan mengajukan IMB Tetap.
Namun, ketika di tanya apakah sanksi yang akan diterapkan kepada perusahaan, ia enggan berkomentar lebih banyak. "Tanya kepala dinas saja-lah, saya belum koordinasi," tuturnya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Karena tidak mengurus beberpa perizinan, perusahaan tersebut tentu akan diberikan sanksi, apalagi perusahaan itu telah merugikan pemkab Kubu Raya, lantaran tidak menyumbangkan PAD dari perizinan yang seharusnya diurus oleh perusahan itu," kata Kepala Bappeda Kubu Raya, Gandhi Setyagraha di Sungai Raya, Kamis.
Namun, lanjutnya, yang lebih mengetahui pasti sanksinya adalah Dinas Cipta Karya.
Sementara itu, Kasi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Ardi menjelaskan, IMB Sementara PT. MAR diterbitkan pada bulan April 2011 dan masa berlakunya selama enam bulan sehingga berakhir pada bulan Oktober 2011.
Tapi hingga kini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya juga belum menerima permohonan pengajuan IMB Tetap dari PT. MAR.
"Kita mendorong agar PT. MAR segera mengajukan proses IMB tetapnya," kata Ardi.
Dia mengakui, pada saat proses IMB Sementara, PT. MAR telah membayar retribusi sebesar Rp260 juta dengan asumsi luas bangunan dikali nilai retribusi (25.500 m2).
Luas pabrik yang dihitung terdiri dari bangunan induk seluas 10.019,14 m2, tanki palm storage 2.000 ton dan tanki water storage 130 m3.
Dasar IMB sementara itu yakni rekomendasi teknis antara lain dari Surat Pemohon IMB tertanggal 20 Oktober 2010, Surat Rekomendasi Bupati tertanggal 7 Januari 2010, Surat Rekomendasi Bappeda 23 Februari 2010, UKL dan UPL Komisi Amdal tertanggal 28 Juni 2010 serta Surat BPMPT tertanggal 27 April 2011.
"Sebelum surat rekom itu keluar, kami bersama instansi teknis lainnya yaitu LH, BPMPT, Dishutbun, dan PT. MAR melakukan rakor. Disitu dibahas tentang status buffer zone yang menajdi jarak antara posisi pabrik dengan hutan lindung, dimana dari hasil penelitian lapangan, jaraknya masih di luar area hutan lindung dan PT. MAR juga berkomitmen mempertahankan habitat buffer zone," papar Ardi.
Dasar itu lah kemudian dikeluarkannya IMB Sementara. Namun ditegaskan Ardi, setelah pabrik selesai berdiri maka PT. MAR diharuskan mengajukan IMB Tetap.
Namun, ketika di tanya apakah sanksi yang akan diterapkan kepada perusahaan, ia enggan berkomentar lebih banyak. "Tanya kepala dinas saja-lah, saya belum koordinasi," tuturnya.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012