Jakarta (ANTARA Kalbar) - Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, Bambang Sesatyo mengatakan, hingga kini belum semua pimpinan KPK sepakat menaikkan status kasus Bank Century ke tahap penyidikan demi menuntaskan skandal keuangan terbesar di republik ini tersebut.

"Stagnasi proses hukum 'mega skandal' Bank Century bukan disebabkan oleh bukti-bukti permulaan (yang sudah) berantakan), melainkan hambatan justru muncul dari kekuatan kekuasaan yang tidak terlihat," ungkapnya di Jakarta, Selasa.

Kekuatan tidak terlihat ini, menurutnya, diduga telah membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menuntaskan skandal besar ini.

"Skandal keuangan terbesar pascareformasi ini memang tergolong kasus 'ngeri-ngeri sedap'," tuturnya.

Dikatakan, 'ngeri karena bakal berhadapan dengan jantung kekuasaan dan dapat mengakibatkan serangan balik dan mengancam jabatan siapa pun yang menyentuhnya.

"Sedap, karena siapa pun yang mampu menuntaskannya, akan tercatat dalam sejarah penegakkan hukum negeri ini dengan tinta emas," kata Anggota Fraksi Partai Golkar ini.

        
                                      'Kambing Hitam'
Bambang mengatakan, kasus Century sudah hampir tiga tahun jalan di tempat.

"Hingga kini belum semua pimpinan KPK sepakat menaikkan status kasus Bank Century ke tahap penyidikan," tandasnya.

Kesimpulannya, demikian Bambang, ada tangan-tangan yang tidak terlihat gigih menghalang-halangi agenda penyidikan sebagai kelanjutan dari proses hukum Bank Century.

"Saya khawatir, ada penegak hukum yang berani menuntaskan skandal ini, sementara penegak hukum lainnya bukan hanya tidak berani, tetapi justru menjadi faktor penghalang," katanya.

Ia mengatakan, mengkambinghitamkan masalah bukti permulaan, sama sekali tidak beralasan.

"Bukti-bukti permulaan kasus ini masih utuh, alias tidak berantakan. Bahkan terus bertambah," ungkapnya.


(M036)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012