Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, tersangka dugaan korupsi Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) 2006-2008 dengan kerugian negara Rp22,14 miliar kemungkinan bertambah.

"Kemungkinan besar tersangka dugaan korupsi bisa bertambah dari hasil pengembangan kasus selama ini," kata Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.

Mukson menjelaskan, Polda Kalbar paling lambat bulan Juni 2012 sudah melimpahkan berkas perkaranya kepada kejaksaan tahap satu.

"Hasil penyidikan kami memang menemukan indikasi kerugian negara, yang kini tersangkanya baru satu, yakni bendahara nonaktif KONI Kalbar, Iswanto yang diduga merugikan negara Rp2,1 miliar," ujar Mukson.

(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012