Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kubu Raya menyosialisasikan penerapan peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengedalian menara telekomunikasi kepada para provider telekomunikasi.

"Sosialisasi ini kami lakukan untuk mengemplementasikan perda tersebut. Pasalnya pada tahun 2012, kami sudah harus melaksanakan perda tersebut," kata Kepala Diskominfo Kubu Raya,Yusran Anizam, di Sungai Raya, Selasa.

Menurutnya, sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk pengendalian menara telekomunikasi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubu Raya.

"Karena tahun ini juga di sektor ini, kami ditargetkan penerimaan juga sehingga langsung kami kejar untuk menyukseskan program tersebut," tuturnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak sehingga seluruh stakeholder, baik aparat desa, kecamatan, provider dan SKPD terkait untuk turut ambil bagian agar program tersebut dapat berjalan dengan sukses.

"Kami berharap implementasinya tahun ini dapat terlaksana dengan baik. Saat ini sudah ada 103 tower yang masuk di Kubu Raya dan ada tiga yang sudah masuk dalam daftar permohonan izin dan akan dikendalikan dengan perda terbaru," kata Yusran.

Untuk retribusi tower tersebut, lanjutnya, sesuai dengan perda yang berlaku, sekitar 1,2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan dari tower itu sendiri.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012