Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membuka sidang sempat menyemprot pemohon pengujian UU nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara.

"Jangan membuat provokasi yang tidak-tidak. Jangan coba-coba menekan, kami ini tidak bisa ditekan oleh penguasa, apalagi LSM," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.

Hal ini diungkapkan Mahfud terkait pemberitaan terkait pernyataan pemohon, yakni Adi Warman dan H TB Imamuddin, yang merupakan ketua umum dan sekretaris jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) di satu media nasional yang menyebutkan bahwa MK memperlambat proses gugatannya.

Mahfud menegaskan bahwa MK tidak pernah memperlambat permohonan pengujian UU Kementerian Negara dan justru lebih cepat dibandingkan permohonan lainnya.

"Asal saudara tahu, surat permohonan saudara pada 25 Oktober, diserahkan 2 November, diperbaiki lagi 12 November. Tidak ada sampai dua bulan. Sidang 1 Desember, perbaikan lagi 21 Desember," kata Mahfud.

Ketua MK ini menyebut tindakan pemohon tersebut merupakan tindakan provokasi terhadap badan peradilan. "Ada provokasi dari saudara pemohon, dibilang MK menunda-nunda proses ini sampai dua bulan," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) menguji pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu.

Namun dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan, yakni menghapus Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden terdapat persoalan legalitas.

Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD.

(J008)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012