Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz mengatakan bahwa komposisi panel hakim konstitusi untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg).
“Sidangnya sidang panel. Kita akan bagi menjadi tiga panel. Satu panel terdiri dari tiga hakim dan untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” kata Faiz saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, merujuk panel hakim pada sengketa Pileg 2024, panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah; panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Mahkamah akan mengatur agar perkara yang nantinya disidangkan di tiap-tiap panel berjumlah proporsional sehingga tidak bertumpuk di panel tertentu. Di samping itu, klasifikasi perkara yang akan disidangkan juga akan diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan masing-masing hakim.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” terang dia.
Lebih jauh, Faiz menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan sengketa pilkada dilakukan dengan metode panel karena mengingat banyaknya jumlah perkara. Terlebih, MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk mengadili ratusan perkara tersebut.
“Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin, khawatirnya tidak terkejar. Jadi, pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” imbuhnya.
Dijelaskan pula oleh Faiz, MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 per Jumat siang. Total perkara itu terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1). Sementara itu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.