Istanbul (ANTARA) - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat (27/12).
Perwakilan Yoon hadir di pengadilan tertinggi negara itu, lapor kantor berita Korsel Yonhap News yang berbasis di Seoul.
Para anggota parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Yoon (63) pada 14 Desember atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer di negara tersebut.
Pengumuman darurat militer yang mengejutkan Korsel pada 3 Desember itu memaksa Yoon untuk mencabut perintah tersebut dalam waktu enam jam setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada malam yang sama.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan kasus tersebut.
Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai penjabat presiden karena Yoon untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.
Tim kepolisian juga menggeledah kantor layanan keamanan presiden untuk mendapatkan rekaman CCTV dari kompleks kepresidenan.
Dalam kesempatan lain, parlemen dijadwalkan mengadakan pemungutan suara terpisah untuk memakzulkan Han, penjabat presiden, setelah ia menolak menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi.
Jika proses pemungutan suara terjadi, hal itu akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan dilakukan pemungutan suara untuk memakzulkan penjabat presiden.
Sumber: Anadolu