Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah meminta Korindo Heavy Industri sebagai agen tunggal pemegang merek (ATPM) produk mobil komersial Hyundai di Indonesia dan Hyundai Motor Corpd mengakhiri  perseteruannya secara damai di luar pengadilan.

Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian Budi Dharmadi di Jakarta, Selasa, menyatakan seharusnya pihak Hyundai Motor Corpd (HMC) dan Korindo Heavy Industri (KHI) tidak menyelesaikan perseteruan ini melalui proses hukum atau di pengadilan.

"Kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan dengan musyawarah atau kekeluargaan, sehingga menghasil keputusan win-win solution bagi keduanya," katanya.

Selain membutuhkan waktu yang panjang, kata dia, keputusan yang diambil melalui proses pengadilan hanya memberikan keuntungan bagi salah satu pihak, yakni pihak yang menang, sedangkan pihak yang dikalahkan akan rugi.

Ia mengakui sebenarnya perseteruan antara kedua perusahaan ini sudah lama terjadi. Bahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan sudah menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai sehingga menguntungkan kedua pihak.

 "Akan tetapi, upaya yang telah kami lakukan selalu gagal sehingga akhirnya pemerintah angkat tangan. Kami selalu mengingatkan kedua perusahaan ini segera menyelesaikan sengketa ini sehingga nasib pekerja di pabrik tidak terkatung-katung yang berakibat PHK," kata dia.

Pemerintah, kata Budi, berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buntut pemutusan kontrak sepihak HMC terhadap KHI.

Menurut dia, PHK yang dilakukan akan menambah kesulitan kondisi perekonomian karyawan KHI yang berjumlah sekitar 500 karyawan karena mereka harus menghidupi anak dan istri.

(S025)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012