Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jasman Pandjaitan menyatakan calon-calon tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak senilai Rp12,5 miliar akan bertambah.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemungkinan besar calon-calon tersangka dalam kasus tersebut bisa bertambah hingga lima orang," kata Jasman Pandjaitan di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, calon-calon tersangka tersebut besar kemungkinannya dari tim mediasi pembebasan lahan ganti rugi untuk LP tersebut yang terdiri dari pihak BPN dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Selain itu dari pihak luar juga besar kemungkinan statusnya bisa tersangka dengan inisial A," ungkap Jasman Pandjaitan.

Jasman Panjaitan menyatakan semua yang menerima kucuran dana tersebut akan dibidik, pihaknya mendalami indikasi keterlibatan pihak pusat dalam kasus ganti rugi tanah tersebut.
(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012